Fungsi
Bank Umum secara umum dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu:
- Agent of Trust (Agen
Kepercayaan)
- Agent of Equity (Agen
Ekuitas/Permodalan)
- Agent of Development (Agen
Pembangunan)
FUNGSI BANK SENTRAL
1. Penjaga
Stabilitas Moneter
Tetap terjaganya stabilitas moneter
adalah salah satu tugas Bank Indonesia. Tujuannya adalah agar jumlah uang yang
beredar di masyarakat tetap terjamin sesuai dengan kebutuhan. Dengan
terkendalinya jumlah peredaran uang di masyarakat maka ekonomi akan bertumbuh
tanpa berakibat pada tingginya inflasi. Berbagai macam kebijakan yang dibuat
oleh Bank Indonesia dalam rangka menjaga stabilitas moneter adalah :
- Ditetapkannya sasaran moneter;
- Ditetapkannya tingkat inflasi;
- Penjualan SBI (Sertifikat Bank
Indonesia) atau pembelian surat berharga dari masyarakat;
- Ditentukannya tingkat suku
bunga kredit bank umum;
- Menaikkan cash ratio/CAR bank
umum;
- Mengatur tingkat kredit dan
pembiayaan.
Dengan terjaganya stabilitas moneter
maka laju inflasi pun akan terjaga pula. Terkendalinya laju inflasi dapat
membantu laju perekonomian Indonesia sehingga angka pengangguran dapat ditekan.
2. Pengatur
dan Pengawas Perbankan
Pengaturan dan pengawasan yang
dilakukan oleh Bank Indonesia bertujuan agar perbankan memiliki kinerja yang
lebih sehat. Pengaturan dan pengawasan perbankan ini dilakukan melalui :
- Kebijakan tentang kewajiban
bank untuk menyampaikan laporan;
- Pemeriksaan terhadap bank
secara berkala bila diperlukan;
- Penegakan hukum;
- Penerapan kebijakan yang
efektif;
- Melalui kewenangannya
menerapkan disiplin pasar;
- Pemberian dan pencabutan izin
usaha bank;
- Diberikannya izin untuk
membuka, menutup, dan pemindahan kantor Bank;
- Diberikannya persetujuan dalam
hal-hal yang terkait dengan kepemilikan;
- Diberikannya izin kepada Bank
untuk menjalankan usaha tertentu.
3. Pengatur
dan Penyelenggara Sistem Pembayaran.
Bank Indonesia mengatur mekanisme
sistem pembayaran yang dilakukan oleh lembaga-lembaga keuangan lainnya. Hal-hal
yang diatur menyangkut media yang digunakan, siapa saja yang terlibat dan lain
sebagianya. Ada 4 prinsip yang dipegang oleh Bank Indonesia dalam mengatur
mekanisme pembayaran ini yaitu aman, efisien, kesamarataan akses, dan
perlindungan konsumen. Guna melaksanakan perannya sebagai pengatur dan penjaga
sistem pembayaran hal-hal yang dilakukan Bank Indonesia adalah :
- Melakukan penetapan dan
pemberlakuan Sistem Pembayaran Nasional
- Melaksanakan pemberian izin
penyelenggaraan jasa Sistem Pembayaran Nasional;
- Melakukan pengawasan terhadap
jasa Sistem Pembayaran Nasional;
- Pemberlakuan ketentuan
sistem kliring;
- Pemberlakuan ketentuan tentang
alat pembayaran;
- Mengeluarkan alat pembayaran;
- Mengedarkan alat pembayaran;
- Melakukan penarikan,
pencabutan, dan pemusnahan alat pembayaran;
- Melakukan pengembangan tata
cara dan upaya guna mengurangi resiko dalam sistem pembayaran melalui
penerapan sistem pembayaran yang sifatnya real time;
- Melakukan pemetaan adanya
resiko dalam sistem pembayaran;
- Melakukan pengaturan dan
pengembangan system informasi antar bank;
4. Peneliti
dan Pemantau.
Guna mendukung tugas-tugasnya, Bank
Indonesia melakukan survei atau riset secara berkala, baik mikro maupun makro.
Selain itu, Bank Indonesia juga melakukan pemantauan secara macroprudential
dengan cara terus memperhatikan kerentanan sektor keuangan dan memindai potensi
yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan.
5. Pemberi
Pinjaman kepada Bank Bermasalah
Dikenal dengan istilah The Lender
of the Last Resort, adalah fungsi yang dimiliki oleh Bank Indonesia
merupakan sebagai upaya preventif terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan mencakup
penyediaan likuiditas baik dalam kondisi normal ataupun krisis.
- LoLR normal merupakan bantuan
likuiditas yang diberikan oleh Bank Indonesia atau pemerintah kepada bank
yang sifatnya sementara. Bantuan likuiditas ini diberikan guna menjaga
lancarnya sistem pembayaran dan terjaganya stabilitas moneter. Untuk itu
bantuan ini harus didukung dengan jaminan yang cukup.
- LoLR krisis. Fasilitas pinjaman
ini diberikan untuk mencegah terjadinya resiko sistemik terhadap perbankan
secara keseluruhan.
6. Membantu
pembiayaan APBN melalui penerbitan Surat Utang Negara
Guna kelancaran pembangunan yang
telah direncanakan oleh pemerintah, maka Bank Indonesia dapat membantu
pembiayaan APBN melalui penerbitan Surat Utang Negara (baca : Fungsi APBN).
Penerbitan Surat Utang Negara ini harus mendapat persetujuan DPR saat APBN
disahkan. (baca : Fungsi DPR)
7. Pengurus
rekening Pemerintah di Bank Indonesia
Sebagai negara yang memiliki tujuan
untuk mensejahterakan rakyatnya, pemerintah memerlukan simpanan dana
pembangunan di bank. Namun, untuk keperluan ini bukanlah bank umum yang
digunakan untuk memarkir dana pembangunan, melainkan Bank Indonesia. Untuk itu,
Bank Indonesia berperan sebagai pemegang kas negara.
8. Untuk dan
atas nama Pemerintah melakukan pinjaman luar negeri
Kaitannya sebagai pemegang kas
negara seperti yang disebutkan sebelumnya, maka Bank Indonesia dapat menerima
pinjaman luar negeri. (baca : Penyebab Utang Luar Negeri).
9.
Memberikan sumbang saran tentang perbankan, ekonomi, dan keuangan kepada
Pemerintah
Sebagai lembaga negara, baik
pemerintah maupun Bank Indonesia memiliki ketergantungan satu sama lain dalam
kaitannya dengan berbagai kebijakan mengenai perbankan, ekonomi dan keuangan
melalui konsultasi dan koordinasi.
10.
Memberikan sumbang saran tentang RAPBN dan kebijakan lain yang terkait dengan
tugas dan kewenangannya
Bank Indonesia juga dapat memberikan
sumbang saran tentang RAPBN dan kebijakan lain yang terkait dengan tugas dan
kewenangannya.
11. Atas
nama sendiri atau atas nama Pemerintah melakukan kerjasama dengan bank sentral
Negara lain serta lembaga internasional lainnya
Untuk menunjang perannya tersebut,
Bank Indonesia terlibat dan berperan aktif dalam berbagai organisasi keuangan
internasional baik atas nama sendiri maupun mewakili Negara. Keterlibatan Bank
Indonesia dalam berbagai organisasi keuangan internasional merupakan wujud dari
politik luar negeri Indonesia yang dianut.
Keterlibatan Bank Indonesia atas
nama sendiri dalam organisasi keuangan internasional adalah sebagai anggota
dalam SEACEN Center, SEANZA, EMEAP, ACBF, BIS, dan IILM.
PRINSIP
Bank Syariah
Seiring dengan pertambahan waktu,
penduduk Indonesia yang menganut agama Islam semakin banyak sehingga menjadi
agama yang dominan di Indonesia. Oleh karena itu, banyak bank Syariah yang
bermunculan dan berkembang.
Bank syariah adalah bank yang
beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank
yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya
yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Prinsip-prinsip
yang berlaku pada bank syariah adalah, (1) Pembiayaan berdasarkan
prinsip bagi hasil. (2) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal. (3)
Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah). (4)
Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah). (5)
Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak
lain.
Prinsip Usaha Bank Umum
Bank memiliki prinsip-prinsip dalam
menjalankan usahanya, yaitu :
a)
Prinsip
Kepercayaan (fiduciary relation
principle)
Prinsip kepercayaan adalah suatu
asas yang melandasi hubungan antara bank dan nasabah bank. Bank berusaha dari
dana masyarakat yang disimpan berdasarkan kepercayaan, sehingga setiap bank
perlu menjaga kesehatan banknya dengan tetap memelihara dan mempertahankan
kepercayaan masyarakat. Prinsip kepercayaan diatur dalam Pasal 29 ayat (4) UU
No 10 Tahun 1998.
b)
Prinsip
Kehatihatian (prudential principle)
Prinsip kehati-hatian adalah suatu
prinsip yang menegaskan bahwa bank dalam menjalankan kegiatan usaha baik dalam
penghimpunan terutama dalam penyaluran dana kepada masyarakat harus sangat
berhati-hati. Tujuan dilakukannya prinsip kehati-hatian ini agar bank selalu
dalam keadaan sehat menjalankan usahanya dengan baik dan mematuhi
ketentuan-ketentuan dan norma-norma hukum yang berlaku di dunia perbankan.
Prinsip kehati-hatian tertera dalam Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) UU No 10
tahun 1998.
c)
Prinsip
Kerahasiaan (secrecy principle)
Prinsip kerahasiaan bank diatur
dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 47 A UU No 10 Tahun 1998. Menurut Pasal 40
bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
Namun dalam ketentuan tersebut kewajiban merahasiakan itu bukan tanpa
pengecualian. Kewajiban merahasiakan itu dikecualikan untuk dalam hal-hal untuk
kepentingan pajak, penyelesaian utang piutang bank yang sudah diserahkan kepada
badan Urusan Piutang dan Lelang/Panitia Urusan Piutang Negara (UPLN/PUPN),
untuk kepentingan pengadilan perkara pidana, dalam perkara perdata antara bank
dengan nasabah, dan dalam rangka tukar menukar informasi antar bank.
d)
Prinsip
Mengenal Nasabah ( know how costumer principle )
Prinsip
mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan
mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk
melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan. Prinsip mengenal nasabah nasabah
diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.3/1 0/PBI/2001 tentang Penerapan
Prinsip Mengenal nasabah. Tujuan yang hendak dicapai dalam penerapan prinsip
mengenal nasabah adalah meningkatkan peran lembaga keuangan dengan berbagai
kebijakan dalam menunjang praktik lembaga keuangan, menghindari berbagai
kemungkinan lembaga keuangan dijadikan ajang tindak kejahatan dan aktivitas
illegal yang dilakukan nasabah, dan melindungi nama baik dan reputasi lembaga
keuangan.
Prinsip Usaha
Lembaga Keuangan Bukan Bank
Prinsip yang digunakan oleh lembaga keuangan bukan bank
adalah prinsip mengenal nasabah.
Prinsip mengenal nasabah adalah adalah prinsip yang diterapkan
LKBB untuk mengetahui latar belakang dan identitas nasabah, serta melaporkan
transaksi keuangan mencurigakan serta transaksi yang dilakukan secara tunai,
termasuk transaksi yang terkait dengan pendanaan kegiatan terorisme.
0 komentar