Minggu, 11 Maret 2018

Fungsi utama Bank Sentral


Fungsi Bank Umum secara umum dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu:
  1. Agent of Trust (Agen Kepercayaan)
  2. Agent of Equity (Agen Ekuitas/Permodalan) 
  3. Agent of Development (Agen Pembangunan)
FUNGSI BANK SENTRAL
1. Penjaga Stabilitas Moneter
Tetap terjaganya stabilitas moneter adalah salah satu tugas Bank Indonesia. Tujuannya adalah agar jumlah uang yang beredar di masyarakat tetap terjamin sesuai dengan kebutuhan. Dengan terkendalinya jumlah peredaran uang di masyarakat maka ekonomi akan bertumbuh tanpa berakibat pada tingginya inflasi. Berbagai macam kebijakan yang dibuat oleh Bank Indonesia dalam rangka menjaga stabilitas moneter adalah :
  • Ditetapkannya sasaran moneter;
  • Ditetapkannya tingkat inflasi;
  • Penjualan SBI (Sertifikat Bank Indonesia) atau pembelian surat berharga dari masyarakat;
  • Ditentukannya tingkat suku bunga kredit bank umum;
  • Menaikkan cash ratio/CAR bank umum;
  • Mengatur tingkat kredit dan pembiayaan.
Dengan terjaganya stabilitas moneter maka laju inflasi pun akan terjaga pula. Terkendalinya laju inflasi dapat membantu laju perekonomian Indonesia sehingga angka pengangguran dapat ditekan.
2. Pengatur dan Pengawas Perbankan
Pengaturan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia bertujuan agar perbankan memiliki kinerja yang lebih sehat. Pengaturan dan pengawasan perbankan ini dilakukan melalui :
  • Kebijakan tentang kewajiban bank untuk menyampaikan laporan;
  • Pemeriksaan terhadap bank secara berkala bila diperlukan;
  • Penegakan hukum;
  • Penerapan kebijakan yang efektif;
  • Melalui kewenangannya menerapkan disiplin pasar;
  • Pemberian dan pencabutan izin usaha bank;
  • Diberikannya izin untuk membuka, menutup, dan pemindahan kantor Bank;
  • Diberikannya persetujuan dalam hal-hal yang terkait dengan  kepemilikan;
  • Diberikannya izin kepada Bank untuk menjalankan usaha tertentu.
3. Pengatur dan Penyelenggara Sistem Pembayaran.
Bank Indonesia mengatur mekanisme sistem pembayaran yang dilakukan oleh lembaga-lembaga keuangan lainnya. Hal-hal yang diatur menyangkut media yang digunakan, siapa saja yang terlibat dan lain sebagianya. Ada 4 prinsip yang dipegang oleh Bank Indonesia dalam mengatur mekanisme pembayaran ini yaitu aman, efisien, kesamarataan akses, dan perlindungan konsumen. Guna melaksanakan perannya sebagai pengatur dan penjaga sistem pembayaran hal-hal yang dilakukan Bank Indonesia adalah :
  • Melakukan penetapan dan pemberlakuan Sistem Pembayaran Nasional
  • Melaksanakan pemberian izin penyelenggaraan jasa Sistem Pembayaran Nasional;
  • Melakukan pengawasan terhadap jasa Sistem Pembayaran Nasional;
  • Pemberlakuan ketentuan  sistem kliring;
  • Pemberlakuan ketentuan tentang alat pembayaran;
  • Mengeluarkan alat pembayaran;
  • Mengedarkan alat pembayaran;
  • Melakukan penarikan, pencabutan, dan pemusnahan alat pembayaran;
  • Melakukan pengembangan tata cara dan upaya guna mengurangi resiko dalam sistem pembayaran melalui penerapan sistem pembayaran yang sifatnya real time;
  • Melakukan pemetaan adanya resiko dalam sistem pembayaran;
  • Melakukan pengaturan dan pengembangan system informasi antar bank;
4. Peneliti dan Pemantau.
Guna mendukung tugas-tugasnya, Bank Indonesia melakukan survei atau riset secara berkala, baik mikro maupun makro. Selain itu, Bank Indonesia juga melakukan pemantauan secara macroprudential dengan cara terus memperhatikan kerentanan sektor keuangan dan memindai potensi yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan.
5. Pemberi Pinjaman kepada Bank Bermasalah
Dikenal dengan istilah The Lender of the Last Resort, adalah fungsi yang dimiliki oleh Bank Indonesia merupakan sebagai upaya preventif terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan mencakup penyediaan likuiditas baik dalam kondisi normal ataupun krisis.
  • LoLR normal merupakan bantuan likuiditas yang diberikan oleh Bank Indonesia atau pemerintah kepada bank yang sifatnya sementara. Bantuan likuiditas ini diberikan guna menjaga lancarnya sistem pembayaran dan terjaganya stabilitas moneter. Untuk itu bantuan ini harus didukung dengan jaminan yang cukup.
  • LoLR krisis. Fasilitas pinjaman ini diberikan untuk mencegah terjadinya resiko sistemik terhadap perbankan secara keseluruhan.
6. Membantu pembiayaan APBN melalui penerbitan Surat Utang Negara
Guna kelancaran pembangunan yang telah direncanakan oleh pemerintah, maka Bank Indonesia dapat membantu pembiayaan APBN melalui penerbitan Surat Utang Negara (baca : Fungsi APBN). Penerbitan Surat Utang Negara ini harus mendapat persetujuan DPR saat APBN disahkan.  (baca : Fungsi DPR)
7. Pengurus rekening Pemerintah di Bank Indonesia
Sebagai negara yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan rakyatnya, pemerintah memerlukan simpanan dana pembangunan di bank. Namun, untuk keperluan ini bukanlah bank umum yang digunakan untuk memarkir dana pembangunan, melainkan Bank Indonesia. Untuk itu, Bank Indonesia berperan sebagai pemegang kas negara.
8. Untuk dan atas nama Pemerintah melakukan pinjaman luar negeri
Kaitannya sebagai pemegang kas negara seperti yang disebutkan sebelumnya, maka Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri. (baca : Penyebab Utang Luar Negeri).
9. Memberikan sumbang saran tentang perbankan, ekonomi, dan keuangan kepada Pemerintah
Sebagai lembaga negara, baik pemerintah maupun Bank Indonesia memiliki ketergantungan satu sama lain dalam kaitannya dengan berbagai kebijakan mengenai perbankan, ekonomi dan keuangan melalui konsultasi dan koordinasi.
10. Memberikan sumbang saran tentang RAPBN dan kebijakan lain yang terkait dengan tugas dan kewenangannya
Bank Indonesia juga dapat memberikan sumbang saran tentang RAPBN dan kebijakan lain yang terkait dengan tugas dan kewenangannya.
11. Atas nama sendiri atau atas nama Pemerintah melakukan kerjasama dengan bank sentral Negara lain serta lembaga internasional lainnya 
Untuk menunjang perannya tersebut, Bank Indonesia terlibat dan berperan aktif dalam berbagai organisasi keuangan internasional baik atas nama sendiri maupun mewakili Negara. Keterlibatan Bank Indonesia dalam berbagai organisasi keuangan internasional merupakan wujud dari politik luar negeri Indonesia yang dianut.
Keterlibatan Bank Indonesia atas nama sendiri dalam organisasi keuangan internasional adalah sebagai anggota dalam SEACEN Center, SEANZA, EMEAP, ACBF, BIS, dan IILM.





PRINSIP
Bank Syariah
Seiring dengan pertambahan waktu, penduduk Indonesia yang menganut agama Islam semakin banyak sehingga menjadi agama yang dominan di Indonesia. Oleh karena itu, banyak bank Syariah yang bermunculan dan berkembang.
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah adalah, (1) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil. (2) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal. (3) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah). (4) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah). (5) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain.
Prinsip Usaha Bank Umum
Bank memiliki prinsip-prinsip dalam menjalankan usahanya, yaitu :
a)        Prinsip Kepercayaan (fiduciary relationprinciple)
Prinsip kepercayaan adalah suatu asas yang melandasi hubungan antara bank dan nasabah bank. Bank berusaha dari dana masyarakat yang disimpan berdasarkan kepercayaan, sehingga setiap bank perlu menjaga kesehatan banknya dengan tetap memelihara dan mempertahankan kepercayaan masyarakat. Prinsip kepercayaan diatur dalam Pasal 29 ayat (4) UU No 10 Tahun 1998.
b)        Prinsip Kehatihatian (prudential principle)
Prinsip kehati-hatian adalah suatu prinsip yang menegaskan bahwa bank dalam menjalankan kegiatan usaha baik dalam penghimpunan terutama dalam penyaluran dana kepada masyarakat harus sangat berhati-hati. Tujuan dilakukannya prinsip kehati-hatian ini agar bank selalu dalam keadaan sehat menjalankan usahanya dengan baik dan mematuhi ketentuan-ketentuan dan norma-norma hukum yang berlaku di dunia perbankan. Prinsip kehati-hatian tertera dalam Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) UU No 10 tahun 1998.
c)        Prinsip Kerahasiaan (secrecy principle)
Prinsip kerahasiaan bank diatur dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 47 A UU No 10 Tahun 1998. Menurut Pasal 40 bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Namun dalam ketentuan tersebut kewajiban merahasiakan itu bukan tanpa pengecualian. Kewajiban merahasiakan itu dikecualikan untuk dalam hal-hal untuk kepentingan pajak, penyelesaian utang piutang bank yang sudah diserahkan kepada badan Urusan Piutang dan Lelang/Panitia Urusan Piutang Negara (UPLN/PUPN), untuk kepentingan pengadilan perkara pidana, dalam perkara perdata antara bank dengan nasabah, dan dalam rangka tukar menukar informasi antar bank.
d)       Prinsip Mengenal Nasabah ( know how costumer principle )
Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan. Prinsip mengenal nasabah nasabah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.3/1 0/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal nasabah. Tujuan yang hendak dicapai dalam penerapan prinsip mengenal nasabah adalah meningkatkan peran lembaga keuangan dengan berbagai kebijakan dalam menunjang praktik lembaga keuangan, menghindari berbagai kemungkinan lembaga keuangan dijadikan ajang tindak kejahatan dan aktivitas illegal yang dilakukan nasabah, dan melindungi nama baik dan reputasi lembaga keuangan.

Prinsip Usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank
Prinsip yang digunakan oleh lembaga keuangan bukan bank adalah prinsip mengenal nasabah.
Prinsip mengenal nasabah adalah adalah prinsip yang diterapkan LKBB untuk mengetahui latar belakang dan identitas nasabah, serta melaporkan transaksi keuangan mencurigakan serta transaksi yang dilakukan secara tunai, termasuk transaksi yang terkait dengan pendanaan kegiatan terorisme.



Load disqus comments

0 komentar